Sunday, 22 May 2022

Cara mendapatkan bantuan hukum gratis tanpa biaya, pasti jarang orang tahu.


Butuh bantuan hukum tetapi kalian tidak punya cukup uang? berikut caranya mendapatkan bantuan hukum gratis bisa sebagai solusi untuk kalian yang membutuhkannya!

Permasalahan hukum bisa menimpa siapa pun secara tiba-tiba kapanpun dan dimanapun ia berada. sayangnya tidak semua orang memiliki biaya yang cukup untuk menjalani proses hukum yang panjang dan berbelit. Apabila kalian berada di kondisi seperti itu, silahkan baca ulasan ini cara mendapatkan bantuan hukum gratis tanpa biaya berikut ini. 

Sebelum lebih jauh mari kita ketahui dulu apa itu bantuan hukum gratis? Bantuan hukum gratis dalam dunia hukum dikenal dengan istilah Pro Bono atau Pro Bono Publico. Pro Bono berasal dari bahasa latin yang berarti demi kebaikan publik atau  pemberian cuma-cuma terhadap suatu layanan atau jasa kepada orang yang membutuhkan. Orang yang membutuhkan disini adalah masyarakat miskin, organisasi non profit, dan komunikasi warga yang membutuhkan konsultasi hukum. Melalui Pro Bono, Advokat akan memberikan pelayanan kepada mereka yang membutuhkan secara cuma-cuma tanpa biaya atau uang imbalan. 

Baca juga : Ulasan-lengkap-hak-dan-kewajiban-karyawan-yang-bekerja-di-perusahaan.

Pihak yang menerima bantuan hukum ini tidak perlu mengeluarkan uang sedikit pun selama proses hukum berlangsung. begitu juga kualitas pelayanan akan tetap sama seperti jika kamu membayar jasa. 

Pelayanan yang tersedia pun lengkap kurang lebihnya sebagai berikut:

  • Jasa konsultasi hukum sesuai perkara bersangkutan
  • Menjalankan kuasa atas nama pihak yang mendapat bantuan
  • Perwakilan, pendampingan, serta pembelaan untuk mendapatkan keadilan
  • Tindakan hukum lainnya yang kamu perlukan 
Orang yang dimaksud tidak mampu dalam hal ini tidak hanya berkaitan dengan finansial. hal tersebut bisa juga merujuk pada orang atau kelompok yang lemah secara posisi dan politik.

Aturan mengenai bantuan hukum gratis bisa kalian temukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM. lebih tepatnya Peraturan Nomor 63 Tahun 2016. untuk anggarannya sendiri dari APBN Kementrian Hukum dan HAM. jadi tenang saja kalian tidak akan secara tiba-tiba mendapat tagihan jasa atas proses hukum yang diperoleh sebelumnya.

 2. Syarat  dan dokumen pengajuan

Seperti yang telah kalian ketahui bersama, bahwa salah satu syarat agar bisa mendapatkan bantuan hukum ini adalah pemohon merupakan golongan orang yang tidak mampu.

Oleh karena itu kalian perlu melampirkan bukti berupa dokumen atau berkas pernyataan resmi. 

 berikut beberapa dokumen yang perlu kalian siapkan :

  1. Kartu tanda penduduk KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Dokumen bukti lainnya yang berkaitan dengan finansial pemohon.
Dan dokumen bukti lainnya berupa kartu keluarga miskin, dan kartu bantuan langsung tunai dan lainnya yang sejenis.

ketika proses pengajuan syarat di atas harus memuat dasar hukum yang melatarbelakanginya dan berkaitan dengan golongan miskin. 

CARA MEMINTA DAN MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM GRATIS

Kalian bisa mendapatkan bantuan hukum tersebut melalui posbakum dan lembaga bantuan hukum terdekat, untuk mendapatkan informasi dan bantuan lebih jelas, dam  detail silahkan hubungi nomer yang tertera atau meninggalkan pesan di kolom komentar. 

Labels: ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home